Rabu, 21 September 2016

Semester 1 : Makalah PKn "Hak Asasi Manusia"



KATA PENGANTAR

   
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena rahmat dan nikmat-Nyalah kami dapat mnyelesaikan sebuah tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini,  yang diberikan oleh Bapak Drs. M. Mujiyanto, M.Pd. selaku dosen Pembimbing  Pendidikan Kewarganegaraan.
    Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi nilai tugas kelompok yang telah ditetapkan, dan juga agar setiap mahasiswa dapat terlatih dalam pembuatan makalah. Makalah ini berjudul “ Hak Asasi Manusia (HAM)”.
    Adapun sumber-sember dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Kami sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya.
    Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan kami yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membaca.


                                                                                                            Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………........1
Daftar Isi…………………………………………………………………………......2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………….3
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………........................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)...........................................................4
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global…………………………….8
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia…………………………...9
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM ………………………………….11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………....……………………………..........13
3.2 Saran……………………………..………………...........................................13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................13





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

1.2  Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)  ?
2.       Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global  ?
3.       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia  ?
4.       Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional


Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1.         JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2.         Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3.         Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.


Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau lembaga juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
Saya tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan karena itu hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh termasuk negara.
Itulah HAM, yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan sekedar menggunakan barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era globalisasi, yang membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.
Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya
Namun bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan kepada negara” rasanya sudah usang dan karena itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku warga negara yang baik.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tidak boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan pemikiran politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, perluasan konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini mengatakan bahwa HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi moral tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan visi itu.
Dengan kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan menurut kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat, juga hak-hak kelompok minoritas.







2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
A.  HAM menurut konsep Negara-negara Barat :
1.      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2.      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3.      Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4.      Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

B.  HAM menurut konsep sosialis :
1.        Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2.        Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3.        Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

C.  HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.        Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.        Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.        Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

D.  HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·         Hak untuk hidup
·         Kemerdekaan dan keamanan badan
·         Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·         Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·         Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·         Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·         Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·         Hak untuk bebas memeluk agama
·         Hak untuk mendapat pekerjaan
·         Hak untuk berdagang
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan
·         Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·         Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi dan HAM adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakkan. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham & Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
1.        Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
2.        Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.

Jadi, bagian tak dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Adanya kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi manusia

2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Upaya menegakkan hak asasi setiap warga negara tidaklah dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi perlu ada kerja sama yang terpadu antara pemerintah, aparat, serta masyarakat luas. Jika kerja sama tersebut tidak dapat dilakukan, upaya penegakan HAM pun tidak dapat terwujud. Beberapa faktor yang turut menghambat upaya penegakan HAM melingkupi masalah sosial budaya masyarakat, letak geografis bangsa, dan kebijakan pemerintah. Misalnya sebagai berikut. Masyarakat Indonesia memiliki latar belakang sosial yang sangat kompleks. Status sosial masyarakatnya juga sangatlah beragam, yang terbentuk oleh etnis/keturunan, jabatan, ataupun profesi tertentu.

Sementara itu, dalam bidang budaya, ada beberapa nilai budaya lokal yang telah berlangsung lama dan legal, tetapi jika diukur dari sisi HAM dianggap pelanggaran. Misalnya, masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakkannya terganggu. Di bidang ekonomi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya berada dalam garis kemiskinan. Tidak jarang karena alasan ekonomi, sebagian dari masyarakat mempraktikkan pelanggaran HAM. Misalnya, mempekerjakan anak di bawah umur. Terakhir di bidang geografis bangsa, negara kita yang sangat luas turut juga mempengaruhi sulitnya pengawasan pemerintah terhadap praktik pelanggaran HAM di tengah masyarakat.

Selain keempat faktor tersebut, hambatan penegakan HAM juga disebabkan oleh pemerintah sendiri. Terdapat beberapa sikap pemerintah yang untuk kepentingan kekuasaan, cenderung mengabaikan jaminan hak asasi. Sebagai contoh, pada masa Orde Baru untuk menciptakan stabilitas nasional, pemerintah sering berbuat sesuatu yang dapat merugikan warga.
Demikian halnya sikap diskriminasi yang dilakukan aparat, turut menghalangi terciptanya penegakan hak asasi di tanah air. Penegakan HAM di tanah air juga sangat berkaitan dengan upaya pemerintah dalam membangun supremasi hukum. Kenyataan yang terjadi, kondisi supremasi hukum di tanah air dapat digambarkan sebagai berikut:

A.    Masih marak mentalitas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), budaya kekerasan, ketidakjujuran, serta perekayasaan di kalangan aparat penegak hukum. Bahkan, hal itu juga terjadi di kalangan pemerintah, birokrasi, militer, atau bahkan di kalangan anggota DPR dan MPR yang terhormat.
B.     Belum terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh para pejabat maupun kalangan praktisi hukum, serta masyarakat pada umumnya. Dalam pelaksanaan hukum, semakin terlihat banyak ”sandiwara” pengadilan atau banyak praktik kepura-puraan pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum semakin carut-marut.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.




2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
  • Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
  • Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
  • Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Contoh-Contoh Kecil Kasus Pelanggaran HAM
·         Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
·         Penembakan Misterius 
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. 
·         Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Semoga saja kedepannya Indonesia bisa lebih tenram dan damai serta terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat terutama pelanggaran HAM. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi tempo dulu sebaiknya dijadikan contoh oleh generasi sekarang agar mereka tidak mengulangi dan terhindar pelanggaran HAM. Oleh karena itulah, sebaiknya kita memahami dengan baik makna, pengertian atau definis dari HAM


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri atau melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Dari pembahasan tentang HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya ketentuan dan penghargaan tinggi pada HAM. Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
Buletin Jum’at, No. 14/28 Juli 2000.
Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur an, PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.
Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.