KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, karena rahmat dan nikmat-Nyalah kami dapat mnyelesaikan sebuah tugas
makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini, yang
diberikan oleh Bapak Drs. M. Mujiyanto, M.Pd. selaku dosen Pembimbing Pendidikan Kewarganegaraan.
Pembuatan makalah ini bertujuan
untuk menyelesaikan tugas dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi nilai tugas
kelompok yang telah ditetapkan, dan juga agar setiap mahasiswa dapat terlatih
dalam pembuatan makalah. Makalah ini berjudul “ Hak Asasi Manusia (HAM)”.
Adapun sumber-sember dalam
pembuatan makalah ini, didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang
materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Kami sebagai penyusun
makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat
secara langsung untuk mengucapkannya.
Kami
menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan kami
yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak
sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf
yang sebesar-besarnya. Kami mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca
dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membaca.
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………........1
Daftar Isi…………………………………………………………………………......2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………….3
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………........................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)...........................................................4
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global…………………………….8
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia…………………………...9
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM ………………………………….11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………....……………………………..........13
3.2 Saran……………………………..………………...........................................13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................13
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?
2.
Penjelasan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
?
3.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia ?
4.
Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana
secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang
yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah
keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya
sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi manusia atau HAM
maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti
dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak
seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha
Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar
manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas
manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas
mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu
sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta
sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang
sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan
beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya
sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM
yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah
berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk
Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II,
dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang
dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa
dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan
sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat
terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau
menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya
untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang
perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah
hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat
ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10
pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap
(mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights
maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara
internasional
Landasan HAM tersebut menjadi cikal
bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa
membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga
mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM
menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1.
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah
suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya
tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi
merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2.
Pengertian ham menurut david beetham
dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki
keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3.
Pengertian ham menurut C. de Rover
adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya,
perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan
tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang
mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham
dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya,
sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita
membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai
hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau lembaga
juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10
mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165 negara
dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia
harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM – baik di
dalam maupun di luar negeri.
Saya
tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa setiap manusia telah diberikan Tuhan
hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut
hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan
makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi
apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan karena itu hanya
Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh termasuk
negara.
Itulah
HAM, yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu adalah hak
saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan sekedar menggunakan barang
itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang
itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa
asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab
atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait
itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan relativisme budaya yang
memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat
sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era globalisasi, yang
membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa
buana (global village), sehingga berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai
kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM
itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal
(untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang secitra denganNya (dalam
bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain bersifat ilahi, HAM itu juga
bersifat individual atau tak terbagi.
Demi
tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara
harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara
dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun
aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula
maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan
HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan
HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak
hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada
umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main
demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu.
Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi
dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang
merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang
kita miliki.
Dalam
kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan
masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas
penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh
orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita
menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka harus
selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti
setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus
diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai
individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai independensi
(kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab
atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut
swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris
semisal self service) dan lainnya
Namun
bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu
maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga
penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang
menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat
jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka
manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo
socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang lain. Jadi,
masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
Berdasarkan
itu, maka ada paradigma lain yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia
sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya
apa yang negara dapat berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kau
berikan kepada negara” rasanya sudah usang dan karena itu harus dikritisi.
Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini perihal apa
yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita? Di dalam
pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku warga negara yang
baik.
Kembali
pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga
negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada banyak orang asing (bukan
warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap
dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tidak boleh
dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di Indoneisia, tentu
mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur
(regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam
contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya
juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat
degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan
sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam
kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring
perkembangan peradaban masyarakat dunia dan pemikiran politik modern, HAM pun
semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, perluasan konsep
HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori Konstruktivis. Teori yang
menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini mengatakan bahwa HAM timbul
dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi moral tertentu tentang potensi
manusia dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan visi itu.
Dengan
kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut pengertian mereka sendiri
perihal mengapa HAM harus berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diperlukan
demi terciptanya kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin
banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang dapat
dikategorikan menurut kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi
pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi kedua,
yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM Generasi Ketiga,
yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang mencakup hak-hak atas
pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat, juga hak-hak kelompok
minoritas.
2.2 Hak Asasi Manusia
(HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
A. HAM menurut konsep Negara-negara Barat :
1.
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2.
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3.
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu
manusia.
4.
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
B. HAM menurut konsep sosialis :
1.
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam
masyarakat
2.
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3.
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila
situasi menghendaki.
C. HAM menurut konsep
bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.
Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan
kodratnya.
2.
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.
Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut
tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
D. HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh
sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi
disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·
Hak untuk hidup
·
Kemerdekaan dan keamanan badan
·
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Hak untuk bebas memeluk agama
·
Hak untuk mendapat pekerjaan
·
Hak untuk berdagang
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan
·
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat
·
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan.
Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan
mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di
dunia. Oleh karena itu, dewasa ini
isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi
manusia.
Demokrasi dan HAM adalah dua
isu bahkan gerakan global yang tak terelakkan. Perjuangan menegakkan demokrasi
merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi
manusia. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi
penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan
penegakan atas hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah
perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki dua unsur
utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan
kesamaan hak-hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham &
Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok
yaitu :
1.
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
2.
Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan
dengan memberikan hasil maksimal
dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Jadi, bagian tak dapat
terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa
politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya
sekaligus memberi tugas pemerintah unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan
merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan,
setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan
kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Adanya
kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi manusia
2.3 Permasalahan dan
Penegakan HAM di Indonesia
Upaya menegakkan hak asasi setiap warga negara
tidaklah dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi perlu ada kerja sama
yang terpadu antara pemerintah, aparat, serta masyarakat luas. Jika kerja sama
tersebut tidak dapat dilakukan, upaya penegakan HAM pun tidak dapat terwujud.
Beberapa faktor yang turut menghambat upaya penegakan HAM melingkupi masalah
sosial budaya masyarakat, letak geografis bangsa, dan kebijakan pemerintah.
Misalnya sebagai berikut. Masyarakat Indonesia memiliki latar belakang sosial
yang sangat kompleks. Status sosial masyarakatnya juga sangatlah beragam, yang
terbentuk oleh etnis/keturunan, jabatan, ataupun profesi tertentu.
Sementara itu, dalam bidang budaya, ada beberapa nilai
budaya lokal yang telah berlangsung lama dan legal, tetapi jika diukur dari
sisi HAM dianggap pelanggaran. Misalnya, masih kentalnya budaya ewuh pekewuh
yang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakkannya
terganggu. Di bidang ekonomi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya
berada dalam garis kemiskinan. Tidak jarang karena alasan ekonomi, sebagian
dari masyarakat mempraktikkan pelanggaran HAM. Misalnya, mempekerjakan anak di
bawah umur. Terakhir di bidang geografis bangsa, negara kita yang sangat luas
turut juga mempengaruhi sulitnya pengawasan pemerintah terhadap praktik
pelanggaran HAM di tengah masyarakat.
Selain keempat faktor tersebut, hambatan penegakan HAM
juga disebabkan oleh pemerintah sendiri. Terdapat beberapa sikap pemerintah
yang untuk kepentingan kekuasaan, cenderung mengabaikan jaminan hak asasi.
Sebagai contoh, pada masa Orde Baru untuk menciptakan stabilitas nasional,
pemerintah sering berbuat sesuatu yang dapat merugikan warga.
Demikian halnya sikap diskriminasi yang dilakukan
aparat, turut menghalangi terciptanya penegakan hak asasi di tanah air.
Penegakan HAM di tanah air juga sangat berkaitan dengan upaya pemerintah dalam
membangun supremasi hukum. Kenyataan yang terjadi, kondisi supremasi hukum di
tanah air dapat digambarkan sebagai berikut:
A. Masih marak mentalitas
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), budaya kekerasan, ketidakjujuran, serta
perekayasaan di kalangan aparat penegak hukum. Bahkan, hal itu juga terjadi di
kalangan pemerintah, birokrasi, militer, atau bahkan di kalangan anggota DPR
dan MPR yang terhormat.
B. Belum terbentuknya
budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh para pejabat maupun kalangan
praktisi hukum, serta masyarakat pada umumnya. Dalam pelaksanaan hukum, semakin
terlihat banyak ”sandiwara” pengadilan atau banyak praktik kepura-puraan
pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum semakin
carut-marut.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
- Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
- Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Contoh-Contoh Kecil Kasus
Pelanggaran HAM
·
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta
pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari,
Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember
1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil
terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda
bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti
rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
·
Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’
adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para
preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui
siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar
(tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya
korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus
ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di
kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban
Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
·
Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi,
sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik
disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan
dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak
orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
Itulah
beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Semoga
saja kedepannya Indonesia bisa lebih tenram dan damai serta terhindar dari pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi dalam masyarakat terutama pelanggaran HAM. Peristiwa-peristiwa
yang pernah terjadi tempo dulu sebaiknya dijadikan contoh oleh generasi
sekarang agar mereka tidak mengulangi dan terhindar pelanggaran HAM. Oleh
karena itulah, sebaiknya kita memahami dengan baik makna, pengertian atau
definis dari HAM
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tuntutan untuk
menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri atau
melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi
untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia
bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit
politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali
di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Dari
pembahasan tentang HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu
adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan
sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia,
mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala
besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya ketentuan dan penghargaan
tinggi pada HAM. Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi
tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
3.2 Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve,
Jakarta, 1996.
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I,
Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
Buletin Jum’at, No. 14/28 Juli 2000.
Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur an, PT. Al-Husna Zikra,
Jakarta, 1995.
Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam,
Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.